Fungsi Trotoar
Dalam Pasal 45 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan
bahwa trotoar adalah fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas
dan angkutan jalan.
Siapa yang berhak menggunakan trotoar? Ayat 1 Pasal 131 UU No. 22 Tahun 2009 itu menyebutkan, "Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain."
Lebih lanjut, pada poin (a) Ayat 1 Pasal 132 disebutkan bahwa pejalan kaki wajib menggunakan jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi.
Pasal 34 Peraturan Pemerintah RI No 34 Tahun 2006 tentang Jalan pun menyebutkan bahwa trotoar diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Secara sederhana, kita dapat mengatakan, "Menggunakan trotoar adalah hak dan kewajiban pejalan kaki."
Asyik, ya. Sebagai pejalan kaki, hak kita telah dilindungi oleh UU dan PP. Sayangnya, itu baru perlindungan di atas kertas. Kenyataan di lapangan berkata lain
Sebagai angkoters, saya juga akrab dengan aktivitas berjalan kaki. Iya, dong. Kalau tempat yang saya tuju tidak dilewati angkot, saya berjalan kaki. Kalau mau ke minimarket di depan kompleks saya juga berjalan kaki.
Di rumah atau ketika berjalan-jalan, saya ceritakan tentang fungsi trotoar. Saya katakan bahwa trotoar adalah hak para pejalan kaki. Sayangnya, kenyataan yang ia lihat di lapangan ternyata tak seperti itu. Hidup ini paradoks ya, Nak.
Hm...kalau melihat Ayat 1 Pasal 132 itu, parkir di trotoar dan sebagainya itu bukan cuma merampas hak pejalan kaki tapi juga menghalang-halangi pejalan kaki untuk melaksanakan kewajibannya.
Selain trotoar, termasuk dalam fasilitas pendukung
ini adalah lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan
atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut
(manula).
Siapa yang berhak menggunakan trotoar? Ayat 1 Pasal 131 UU No. 22 Tahun 2009 itu menyebutkan, "Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain."
Lebih lanjut, pada poin (a) Ayat 1 Pasal 132 disebutkan bahwa pejalan kaki wajib menggunakan jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi.
Pasal 34 Peraturan Pemerintah RI No 34 Tahun 2006 tentang Jalan pun menyebutkan bahwa trotoar diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Secara sederhana, kita dapat mengatakan, "Menggunakan trotoar adalah hak dan kewajiban pejalan kaki."
Asyik, ya. Sebagai pejalan kaki, hak kita telah dilindungi oleh UU dan PP. Sayangnya, itu baru perlindungan di atas kertas. Kenyataan di lapangan berkata lain
Sebagai angkoters, saya juga akrab dengan aktivitas berjalan kaki. Iya, dong. Kalau tempat yang saya tuju tidak dilewati angkot, saya berjalan kaki. Kalau mau ke minimarket di depan kompleks saya juga berjalan kaki.
Trotoar dan Pejalan Kaki
Sebagai pejalan kaki, terus terang saya sering merasa teraniaya (hati-hati, ya. Doa orang teraniaya itu makbul!). Hak-hak saya sebagai pejalan dirampas secara "brutal".Trotoar adalah tempat untuk pejalan kaki. Tapi kebanyakan trotoar bukan lagi
milik saya dan para pejalan kaki lainnya. Lihat saja berbagai perampasan trotoar ini.
Trotoar telah berubah menjadi tempat parkir. Lokasi: Jl. Suci, Bandung. |
Susah berjalan kaki di sini. Banyak mobil yang parkir di trotoar. :( Lokasi: Jl. Soekarno - Hatta. |
Trotoar menjadi jalan alternatif bagi pengendara motor. Lokasi: Jl. Buah Batu, Bandung. |
|
|
Berjalan di bahu jalan?
Saya sering terpaksa melakukan hal ini, tentu saja dengan kewaspadaan
tingkat tinggi karena rawan terserempet motor atau mobil.
Berjalan di tengah jalan raya? Selain ketika car free day, tak mungkin berjalan di tengah-tengah jalan raya.
Berjalan di tengah jalan raya? Selain ketika car free day, tak mungkin berjalan di tengah-tengah jalan raya.
Lah, trotoar yang jelas-jelas untuk pejalan kaki aja
dirampas. Kalau nekat berjalan di tengah-tengah arus lalu lintas,
bisa-bisa malah diteriaki, "Woy! Jalan di pinggir! Punya otak nggak sih
lo?" Masih mending kalo cuma diteriakin. Kalau langsung ditabrak?
Omong-omong neriakin orang, saya pernah neriakin pengendara motor yang naik ke trotoar dan hampir menyerempet saya. "Waktu beli motor, sekalian beli spare part buat dipasang di otak lo nggak?! Jelas-jelas trotoar itu buat pejalan kaki!" Hadeuuuh... jadi emosi, deh.
Omong-omong neriakin orang, saya pernah neriakin pengendara motor yang naik ke trotoar dan hampir menyerempet saya. "Waktu beli motor, sekalian beli spare part buat dipasang di otak lo nggak?! Jelas-jelas trotoar itu buat pejalan kaki!" Hadeuuuh... jadi emosi, deh.
Trotoar Jalan
Mungkin
karena terbiasa dengan trotoar yang beralih fungsi, pejalan kaki malah
menjadi asing dengan trotoar yang sebenarnya merupakan haknya.
Lokasi: Jl. Riau, Bandung. Pak, Bu... trotoarnya dipakai buat jalan kaki, atuh.
|
Dengan
kondisi trotoar yang seperti itu, susah juga menjelaskannya pada anak. Yang ia dapat di dalam pelajaran di sekolah, trotoar adalah tempat bagi
pejalan kaki.
Namun, yang ia dapatkan dalam pelajaran kehidupan adalah
trotoar sebagai tempat parkir, tempat berjualan, tempat berkendara, dan
tempat mengemis.
Di rumah atau ketika berjalan-jalan, saya ceritakan tentang fungsi trotoar. Saya katakan bahwa trotoar adalah hak para pejalan kaki. Sayangnya, kenyataan yang ia lihat di lapangan ternyata tak seperti itu. Hidup ini paradoks ya, Nak.
Perampasan hak pejalan kaki itu menjadi topik tersendiri tentang
"orang yang tidak menghargai hak orang lain". Tentu ada sanksi untuk
pelanggaran hak seperti ini.
Hm...kalau melihat Ayat 1 Pasal 132 itu, parkir di trotoar dan sebagainya itu bukan cuma merampas hak pejalan kaki tapi juga menghalang-halangi pejalan kaki untuk melaksanakan kewajibannya.
Mestinya sih, pihak yang berwenang mengambil tindakan tegas. Lah, perampasan fungsi trotoar itu kan melanggar hukum.
Apa para pejalan kaki harus menguasai ilmu meringankan tubuh, ilmu terbang, atau sekalian teleportasi supaya tidak terserempet oleh kendaraan bermotor?
Apa para pejalan kaki harus menguasai ilmu meringankan tubuh, ilmu terbang, atau sekalian teleportasi supaya tidak terserempet oleh kendaraan bermotor?
Trotoar Bandung
Untunglah di bagian lain kota Bandung, saya menemukan trotoar yang nyaman dan dipergunakan dengan semestinya. Di sini pelajaran tentang fungsi trotoar yang sebenarnya menemukan contoh nyata.Lokasi: Jl. Supratman, Bandung. Suka deh dengan trotoar seperti ini. Nyaman dan aman. |
Sayangnya, belum banyak ini trotoar Bandung yang seperti ini. Semoga
ke depannya akan semakin banyak trotoar yang nyaman dengan fungsi semestinya seperti
ini. Jadi, kekhawatiran saya tidak akan terjadi.
Eh, kekhawatiran apa?
Itu, kekhawatiran di lembar soal UTS atau UAS anak-anka muncul pertanyaan "Apa fungsi trotoar?"
Khawatir anak-anak sekolah akan menjawab seperti ini:
Fungsi trotoar adalah:
- Untuk parkir mobil dan motor.
- Untuk jualan/untuk pedagang kaki lima.
- Untuk jalan motor.
- Untuk mengemis.
Bayangkan, jika itu yang tertanam di benak anak-anak dan terbawa sampai mereka dewasa.
Membenahi kota memang bukan hanya tanggung jawab wali kota dan jajarannya, tapi butuh kesadaran dan peran serta warga kota.
Membenahi kota memang bukan hanya tanggung jawab wali kota dan jajarannya, tapi butuh kesadaran dan peran serta warga kota.
Salam,
Triani Retno A
Tidak ada komentar
Komentar dimoderasi dulu karena banyak spam. Terima kasih.