Pernahkah membaca berita
tentang seorang istri yang kakinya dipotong oleh sang suami?
Peristiwa KDRT tersebut terjadi di Badung, Bali, pada awal September 2017. Motifnya karena sang suami cemburu.
Sebelumnya, pada bulan Mei
2017 seorang suami menabrak dan melindas tubuh istrinya dengan truk hingga
tewas. Perstiwa itu terjadi di Garut, Jawa Barat. Motifnya pun karena cemburu,
plus masalah ekonomi.
Masih banyak kasus kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT) lainnya. Namun, yang dua itu membuat saya merasa
sangat nyeri ketika membacanya.
Terkait KDRT bisa juga dibaca di artikel Penghapusan Kekerasan Seksual.
Ketika Pernikahan Menjadi Neraka
Setiap orang normal yang
menikah tentu berkeinginan membangun rumah tangga yang bahagia.
Dalam terminologi Islam, mewujudkan rumah tangga yang sakinah ma waddah wa rahmah.
Dalam terminologi Islam, mewujudkan rumah tangga yang sakinah ma waddah wa rahmah.
Pada kenyataannya, banyak
yang jauh panggang dari api. Surga dunia yang diharapkan, tetapi neraka dunia
yang didapatkan.
Harapan hidup bahagia bersama suami yang penyayang dan mengayomi, buyar seketika saat mendapati sang suami begitu ringan tangan.
Harapan hidup bahagia bersama suami yang penyayang dan mengayomi, buyar seketika saat mendapati sang suami begitu ringan tangan.
Bukan ringan tangan yang senang meringankan beban istri, melainkan ringan melayangkan tangan untuk menyakiti istri.
Kasus penganiayaan yang
saya tulis di atas hanyalah dua dari sekian banyak kasus kekerasan yang terjadi
di sekitar kita.
Dalam catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), ada 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani sepanjang tahun 2016.
Sebanyak 245.548 kasus adalah masalah kekerasan terhadap istri yang berujung pada perceraian.
Dalam catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), ada 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani sepanjang tahun 2016.
Sebanyak 245.548 kasus adalah masalah kekerasan terhadap istri yang berujung pada perceraian.
Sangat besar kemungkinan
jumlah kekerasan sebenarnya jauh di atas angka tersebut, hanya saja tidak dilaporkan.
Lebih-lebih jika kekerasan itu "hanya" berupa kekerasan psikis (yang sebenarnya menurut UU Nomor 23 Tahun 2004 juga termasuk KDRT).
Lebih-lebih jika kekerasan itu "hanya" berupa kekerasan psikis (yang sebenarnya menurut UU Nomor 23 Tahun 2004 juga termasuk KDRT).
Beberapa kisah nyata kehidupan perempuan, termasuk nasib korban perkosaan, digambarkan dengan sangat bagus di Komik Perempuanmu.
Bertahan dalam Pernikahan Sakit
Tak sedikit kejadian,
istri terpaksa bertahan dalam pernikahan yang sakit. Mereka memilih diam.
Memilih menanggung sakit fisik dan psikis. Tubuh babak belur, jiwa selalu
ketakutan, stres, depresi… tetapi tetap diam dan bertahan.
Ada banyak hal yang
mungkin membuat mereka mengambil pilihan tersebut.
1. Ketergantungan secara finansial.
Penghasilan keluarga hanya
bersumber dari suami. Istri tidak bekerja atau berhenti bekerja setelah menikah
dan punya anak.
Ada ketakutan dalam diri perempuan yang tak bekerja tentang “siapa yang
nanti membiayai anak-anak?” jika memilih bersuara dan mengakhiri pernikahan yang
menyakitkan itu.
Di sisi lain, ada juga perempuan yang punya karier bagus dan mandiri secara finansial, tetapi tetap terperangkap dalam pernikahan sakit.
2. Beralasan demi anak-anak.
Ini alasan klise. Bertahan
demi anak-anak. Tak ingin anak-anak tumbuh besar tanpa kasih sayang dan pengasuhan seorang
ayah.
Namun, kasih sayang
seperti apa yang bisa didapatkan seorang anak dari ayah yang suka menganiaya keluarga?
Teladan seperti apa yang bisa diperoleh seorang anak dari melihat ayahnya
menyiksa ibunya?
Bukan teladan yang
didapat. Bisa-bisa anak malah tumbuh menjadi pelaku kekerasan karena terbiasa melihat
kekerasan.
Dampak lainnya, jiwa anak bisa
terguncang, seperti pada kasus di Badung, di mana sang anak melihat ayahnya
memotong kaki ibunya.
Wakil Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Hasto Atmojo, menyebutkan bahwa sang anak mengalami goncangan psikologis karena peristiwa tersebut.
LPSK sendiri akan melakukan asesmen medis dan psikologis pada korban dan anaknya, serta membantu korban berkomunikasi dengan lembaga terkait untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut.
Wakil Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Hasto Atmojo, menyebutkan bahwa sang anak mengalami goncangan psikologis karena peristiwa tersebut.
LPSK sendiri akan melakukan asesmen medis dan psikologis pada korban dan anaknya, serta membantu korban berkomunikasi dengan lembaga terkait untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut.
3. Menganggap perceraian adalah aib.
Dalam agama Islam,
perceraian bukan sesuatu yang diharamkan. Yang tidak diperbolehkan adalah
menggugat cerai tanpa alasan yang jelas.
Kondisi-kondisi tertentu secara
syari memperbolehkan istri untuk menggugat cerai. Salah satunya jika suami
berakhlak buruk dan bersikap kasar.
Ada satu nasihat yang
sangat saya ingat tentang hal ini. “Allah melarang kita berbuat zalim, termasuk
menzalimi diri sendiri. Terus bertahan dalam pernikahan yang menyakiti secara
fisik dan psikis sama saja dengan menzalimi diri sendiri dan anak-anak.”
Tapi tak sedikit yang berpegang pada keyakinan bahwa suami mesti dituruti, apa pun bagaimanapun. Swarga nunut neraka katut.
4. Tuntutan keluarga besar.
Ada pula
perempuan-perempuan yang terpaksa menahan penderitaan fisik dan psikis karena
tuntutan keluarga besar.
“Jangan cerai. Kasihan
anak-anakmu.”
“Cekcok itu biasa dalam
rumah tangga.”
“Jangan egois. Bercerai
sama saja mengorbankan anak-anak.”
“Kalau kamu jadi janda,
orang akan menggunjingkan kamu dan mengecap kamu sebagai perempuan nakal.”
“Jangan buka aib keluarga.”
"Makanya jadi istri yang patuh dan bisa menyenangkan suami."
"Makanya jadi istri yang patuh dan bisa menyenangkan suami."
Tuntutan-tuntutan demikian
bisa membuat perempuan, istri, semakin terperosok dalam penderitaan fisik dan
psikis. Bahkan bisa kehilangan nyawa karenanya.
KDRT bisa sampai membuat nyawa melayang. |
Menikah Seharusnya untuk Bahagia
Dalam dongeng-dongeng,
putri dan pangeran akhirnya menikah kemudian hidup bahagia selama-lamanya. They live happily ever after.
Ya, menikah seharusnya
untuk bahagia. Bukan untuk disakiti secara fisik dan psikis.
Untuk menjadi istri
berbakti, apakah harus membiarkan tubuh babak belur karena dipukuli? Apakah harus
membiarkan wajah biru lebam karena dijadikan sansak tinju?
Untuk menjadi istri saliha,
apakah harus membiarkan diri dihina, dicaci-maki, dan direndahkan sedemikian
rupa? Apakah harus terus-menerus tenggelam dalam ketakutan dan depresi?
Bagi saya, jawabannya
adalah tidak. Saya meyakini bahwa Allah membekali manusia dengan akal dan hati
agar bisa berpikir dan menimbang dengan jernih.
Diam Bukan Pilihan
Diam adalah emas, kata kiasan
lama. Namun, ada kalanya diam adalah petaka.
Bicaralah. Carilah orang
yang bisa mendengarkan dengan empati. Orang yang bisa melihat persoalan dengan
jernih.
Di sisi lain, jangan hanya
diam jika melihat kejadian KDRT di sekitar kita. Pekalah. Berempatilah.
Jangan bersikeras berpendapat bahwa itu adalah urusan rumah tangga mereka.
Jangan pula memaksa mereka untuk bertahan jika sudah tampak membahayakan keselamatan jiwa raga mereka.
Jangan bersikeras berpendapat bahwa itu adalah urusan rumah tangga mereka.
Jangan pula memaksa mereka untuk bertahan jika sudah tampak membahayakan keselamatan jiwa raga mereka.
Benar, itu urusan rumah
tangga mereka. Namun, sebagai warga masyarakat kita berkewajiban untuk mencegah
KDRT.
Bukan karena ingin ikut campur urusan rumah tangga lain, melainkan karena memang menjadi kewajiban kita. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 15 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Bukan karena ingin ikut campur urusan rumah tangga lain, melainkan karena memang menjadi kewajiban kita. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 15 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Diam tak selamanya emas. Bersuaralah,
bertindaklah, untuk menyelamatkan hidup dan masa depan kita dan orang-orang
yang kita sayangi.
Referensi
- Budimulyawan. LPSK. 6 Oktober 2017. LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Proses Kasus Potong Kaki Istri. https://www.lpsk.go.id/forum/forum_post/469
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Tim Okezone. Okezone. 4 Mei 2017. Nyawa Dewi Melayang di Tangan Suami Tersayang. https://news.okezone.com/read/2017/05/04/340/1683144/nyawa-dewi-melayang-di-tangan-suami-tersayang
- Ummi Online. 24 Februari 2016. 12 Alasan yang Membolehkan Istri Menggugat Cerai. http://www.ummi-online.com/12-alasan-yang-membolehkan-istri-menggugat-cerai.html.
- Yudiawan, Deni. Pikiran Rakyat. 8 Maret 2017. Miris, Ada 259.150 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Setahun Lalu. http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2017/03/08/miris-ada-259150-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-setahun-lalu-395556
betul kalau sdh ada kekearsan , kenapa hrs dipertahankan ya
BalasHapusDuhhh sedihh bacanyaa :( untuk apa menikah kalo untuk disakiti..
BalasHapusSebagai anak yang sering melihat KDRT, Saya gemes dan jengkel jika ada yang bilang alasan bertahan adalah anak-anak. Saya sering marah pada ibu saya, kenapa harus bertahan? Saat kami masih kecil, alasannya 'kasihan anak2 masih kecil". Saat kami sudah mandiri, alasannya "kasihan bapakmu sudah tua"
BalasHapusNgeri banget Mbak itu kejadian yang di Bali dan Garut. :(( Kebayang kayak apa trauma anak-anaknya. Semoga rantai kekerasan itu putus, tidak tersambung lagi. Naudzubillahi min dzalik. Nice post, Mbak.
BalasHapusngeri juga, kok ada , kok bisa sekejam itu, duh...
BalasHapusSedih plus ngeri banget kalau denger KDRT.
BalasHapusTerkadang bukan orang lain nggak mau peduli, tapi ada sebagian perempuan yg ketika memberi solusi, malah dianggap nyuruh2 orang cerai. Kalau buat saya, ini kembali ke keputusan si istri. Kalau karena ekonomi, sebisa mungkin saling menolong memberikan kail. Teman saya ada menggugat cerai krn suaminya selingkuh, bapaknya malah bilang, "Bikin malu keluarga aja sampai cerai!" Ini juga yg bikin perempuan mending babak belur ketimbang dinyinyirin karena jadi janda.
BalasHapus