UMKM, Masalah Daya Saing dan Perizinan


Seminar reformasi perizinan UMKM


“Hm… enak, Bu. Ini apa?”

“Ini almond crispy, Teh. Yang itu rasa keju. Ada juga rasa cokelat. Yang original dan green tea kebetulan lagi habis stok,” ujar Bu Aan.

Bu Aan kemudian bercerita tentang usaha kue yang dijalankannya. Semula usahanya hanya musiman, membuat kue-kue kering untuk Lebaran. 

Kemudian ia berpikir untuk membuat varian lain yang laku dipasarkan di luar momen Lebaran. Pilihannya jatuh pada almond crispy.

Jajanan lain dari Bandung, produksi UKM dan UMKM:

Bersama Bu Aan ada Bu Iin dan Bu Euis, sesama pelaku wirausaha kuliner. Produk andalan Bu Euis adalah abon ayam dan kacang merah goreng. Sedangkan Bu Iin memproduksi kripik tape singkong (peuyeum).

“Kalau peuyeum kan anak-anak muda biasanya kurang suka. Mungkin karena kelihatan kampungan. Saya jadi berpikir, gimana caranya supaya anak-anak muda juga suka makan peuyeum. Lalu saya buatlah kripik peuyeum ini,” tutur Bu Iin.

Awalnya Bu Iin hanya membuat kripik peuyeum rasa original. Untuk menjangkau pasar yang lebih luas, kemudian ia juga memproduksi kripik tape singkong rasa pedas, cokelat, dan sambil ijo.

almond crispy
Almond Crispy produksi Bu Aan.

kripik peuyeum
Kripik peuyeum produksi Bu Iin. Sekaligus mengemas makanan tradisional dalam bentuk yang lebih kekinian.

UMKM dan Permasalahannya

Bu Aan, Bu Iin, dan Bu Euis adalah tiga dari 56,7 juta pemilik UMKM di Indonesia. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memang tak bisa dipandang sebelah mata. 

Tips memulai berbisnis:


Tenaga kerja yang diserap oleh UMKM secara keseluruhan mencapai 90,12% dari tenaga kerja nasional. UMKM juga menyumbang 57,56% dari PDB.

Sayangnya, 60% UKM yang ada di Indonesia belum memiliki izin. Besarnya persentase UMKM yang belum memiliki izin ini umumnya karena ketidaktahuan pelaku UMKM, biaya yang mahal, dan birokrasi yang berbelit.

Daya saing UMKM pun harus ditingkatkan lagi. Masalah daya saing ini berkaitan juga dengan kemampuan pelaku UMKM memberi nilai tambah (berinovasi) pada produknya.

Masalah lain adalah pemerintah daerah yang tidak dapat memberikan arahan pada UMKM karena tidak memahami potensi daerahnya sendiri. 

Hal ini karena belum ada sistem terpadu yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan pelaku UMKM.

Reformasi Pelayanan Perizinan bagi UMKM

Sebagai upaya memaksimalkan potensi UMKM dan meningkatkan daya saing UMKM, diadakanlah Kampanye Aksi Reformasi Birokrasi Nasional, Reform Leader Academy (RLA) angkatan VIII.

Dalam Seminar Reformasi Pelayanan Perizinan bagi UMKM dalam Rangka Peningkatan Daya Saing Daerah yang diadakan di Graha Giri Wisesa, LAN, Jatinangor, pada tanggal 18 November 2017, RLA angkatan VIII memperkenalkan sebuah sistem aplikasi online yang dapat diakses oleh pemerintah dan pelaku UMKM.

Sistem ini diberi nama SINTA UMKM, Sistem Izin Terpadu Usaha Mikro Kecil dan Menengah. 


Sosialisasi SINTA UMKM
Pemaparan tentang UMKM dan SINTA UMKM.

SINTA UMKM ini memungkinkan pelaku UMKM mendaftarkan usaha mereka secara online. Ada banyak prosedur birokrasi dan biaya yang bisa dipangkas dengan sistem online ini.

Tulisan lainnya seputar pengembangan usaha:


Dari situ nanti akan terlihat UMKM jenis apa yang ada di suatu wilayah. Akan tampak pula berapa banyak UMKM yang bergerak di bidang yang sama dalam suatu wilayah.


Dengan data itu, pemerintah daerah dapat menentukan strategi yang tepat untuk mengembangkan UMKM di wilayahnya.

SINTA UMKM juga memberikan akses informasi, pasar, modal, dan bantuan pengembangan kapasitas bagi pelaku UMKM.

Perizinan SINTA UMKM
SINTA UMKM.

UMKM Lebih Berdaya

Mengantongi perizinan dari pemerintah sebenarnya merupakan keuntungan tersendiri bagi pelaku UMKM. Adanya izin menunjukkan bahwa produk yang dihasilkan oleh UMKM itu aman untuk dikonsumsi dan ditempati.

Seminar peningkatan daya saing daerah
Seminar Reformasi Pelayanan Perizinan bagi UMKM dalam Rangka Peningkatan Daya Saing Daerah.


(Betul juga, ya. Sebagai konsumen kita juga lebih tenang membeli produk―apalagi makanan dan minuman―yang sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah, kan?) 

Memiliki izin juga memungkinkan UMKM untuk naik kelas, tumbuh menjadi usaha dengan skala yang lebih besar dan menyerap tenaga kerja lebih banyak. 

Dengan begitu, para pelaku bisnis kuliner di level UMKM seperti Bu Aan, Bu Iin, dan Bu Euis pun akan lebih berkembang. 

Go, UMKM Indonesia. UMKM bisa!

Seminar perizinan UMKM
I was there :)
Salam,
Triani Retno A

Penulis, Editor, Blogger
www.trianiretno.com

8 komentar

  1. Kreatif juga ya, Mbak, bikin varian almond crispy gitu. Kalau jualan nunggu Lebaran thok ya penghasilannya cuma pas Lebaran. Semoga makin banyak UMKM yang dapat izin dari pemerintah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kreatif banget dan enak :D Kripik peuyeumnya juga enak banget. Kemarin aku nyicipin testernya, trus langsung beli beberapa bungkus. Bikin ketagihan. :D

      Hapus
  2. Semoga sistem izin terpadu-nya bisa menjadi awal kemudahan para pengusaha kecil dalam soal perizinan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aamiin. Iya. Kalau udah punya izin, lebih besar kemungkinan berkembangnya.

      Hapus
  3. Makasih infonya mbak. InsyaAllah bisa buat tambahan bekal saat KKN nanti. Karena KKN sekarang sudah bukan berfokus ke pembangunan fisik lagi, tapi pemberdayaan ke UMKM seperti ini :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aku waktu KKN dulu cuma bisa bengong dengar permintaan warga. Begitu tahu aku kuliah di Komunikasi, mereka minta jaringan telpon masuk ke desa mereka.

      Selamat nyiapin bekel buat KKN, ya Lulu. :)

      Hapus

Komentar dimoderasi dulu karena banyak spam. Terima kasih.